Diduga Edarkan Narkoba, Wanita di Abiantubuh Diamankan

MATARAMRADIO.COM – BRY (29) seorang wanita asal Gerung, Kabupaten Lombok Barat diamankan tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram di kamar kosnya di kawasan Abiantubuh Baru, Cakranegara pada Minggu malam, 2 November 2025 karena diduga mengedarkan narkotika.


Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan terhadap BRY merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos di kawasan Abiantubuh Baru.

BACA JUGA:  Siskamling, Minimalisir Pencurian Ternak

“Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebekan dan menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam peredaran narkoba,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, jelas Kasat polisi mengamankan sabu seberat 6,88 gram bersama berbagai perlengkapan pendukung aktivitas pengedaran.

“Pelaku masih kami periksa secara mendalam untuk mengetahui asal usul sabu serta siapa saja yang menjadi target penjualannya. Ini bagian dari upaya kami untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Mataram,” jelasnya.

BACA JUGA:  GPS, Lumpuhkan Residivis

Atas perbuatannya, jelas Kasat BRY dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.***