Ambil Rokok dan Tabung Gas, Dua Warga Diamankan Polisi

MATARAMRADIO.COM – Polsek Ampenan mengamankan DM (26) dan DLO (29) warga Kecamatan Ampenan yang diduga melakukan pencurian di Perumahan The Grand Royal Resident, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.


Mereka diamankan oleh tim opsnal Polsek Ampenan pada Senin dini hari, 4 Agustus 2025 setelah aksi pencuaria yang dilakukannya pada 28 Juli 2025.

BACA JUGA:  Keluar, Masuk Penjara lagi


Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Iptu Lalu Arfi K. R.menyatakan setelah menerima laporan dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan saksi, tim opsnal Polsek Ampenan mengamankan pelaku.


“Setelah mengantongi ciri-ciri para terduga pelaku, kami menangkap keduanya di wilayah Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang,” ujar Iptu Arfi.

BACA JUGA:  Mayat Bayi di Saluran Irigasi


Saat dimintai keterangan, jelas Arfi keduanya mengakui perbuatannya dan menyebut telah menjual sebagian hasil curian. “Mereka telah kami amankan bersama barang bukti,” jelasnya.


Atas perbuatannya, jelas Arfi kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara.***