MMATARAMRADIO.COM – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengamankan MM (31) dan ISP (27), warga Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat bersama barang bukti sabu sebanyak 20 poket dengan berat 5,81 gram pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan kedua tersangka dilakukan sekitar pukul 00.05 WITA.
Saat menggeledah MM (31) dan ISP (27), kata Kasat polisi menemukan sabu sebanyak 20 poket siap edar dengan seberat 5,81 gram serta barang lainnya.

Menurut Bagus Suputra pihaknya akan meningkatkan intensitas operasi terhadap jaringan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram.
Kedua terduga, jelas Kasat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**











