MATARAMRADIO.COM – Sejumlah pelajar dibawah umur dan warga yang tidak melengkapi kendaraan bermotor dengan surat dan kelengkapan lainnnya ditindak aparat Polres Mataram saat operasi patuh Rinjani di simpang Bank Indonesia Mataram pada pertama operasi Rinjani, Senin 14 Juli 2025.
Wakasat Lantas Polres Mataram, AKP Syamsudin menjelaskan ada tujuh pelanggaran yang akan ditindak saat operasi patuh Rinjani 2025 yang dimulai dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025 terutama mereka yang melakukan pelanggaran kasat mata.
“Anak dibawah umur, pengendara yang menggunakan HP saat berkendara, pengendara dibawah pengaruh alkohol serta pelanggaran lainnya, kita berikan tindakan,” katanya.


Pantauan di lapangan, beberapa anak sekolah harus berhenti dan menghubungi orang tuanya karena aparat kepolisian tidak mengizinkan anak-anak dibawah umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
“Sekalian kita berikan edukasi kepada orang tuanya,” katanya.
Menurut Syamsudin, ada pelanggaran iyang tidak bisa ditoleransi artinya harus diberikan tindakan namun ada juga pelanggaran yang hanya diberikan teguran.
“Kalau yang perlu diedukasi kita berikan edukasi,” katanya.***









































































































































