
MATARAMRADIO.COM – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mendapatkan persetujuan dari DPRD untuk satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa gubernur tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujuan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Sidang Ketiga Tahun 2024/2025, yang digelar Senin (30/7) di Ruang Sidang DPRD NTB.
Gubernur NTB Dr. Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan legislatif dalam mendorong terciptanya birokrasi yang lebih lincah, efisien, dan responsif terhadap pelayanan publik.


“Alhamdulillah, kita telah menyaksikan bersama persetujuan DPRD terhadap satu Raperda prakarsa Gubernur. Terima kasih atas komitmen dan sinergi yang terus terjalin dalam upaya menata birokrasi yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ungkap Gubernur Miq Iqbal.
Gubernur juga menegaskan bahwa kemitraan yang kuat antara pemerintah provinsi dan DPRD harus terus terjalin dalam setiap proses pembangunan, terutama dalam memperkuat fondasi reformasi birokrasi demi pelayanan publik yang lebih berkualitas.
“Semoga regulasi yang telah dibahas dan disahkan dapat berfungsi secara optimal dalam mengatur jalannya pembangunan, memberikan perlindungan kepada masyarakat, serta mendorong kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Dua Raperda Strategis Lainnya Juga Diajukan
Selain pengesahan Raperda tersebut, Gubernur Iqbal turut menyampaikan dua rancangan peraturan daerah lainnya kepada DPRD. Pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Kedua, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025-2029.
Dalam laporannya, Miq Iqbal memaparkan bahwa meskipun menghadapi tekanan terhadap kestabilan keuangan, Pemprov NTB berhasil mengendalikan defisit dengan cukup baik. Hal ini tercermin dari posisi saldo kas daerah per 31 Desember 2024 yang mencapai Rp170,654 miliar. Angka ini meningkat Rp4 miliar atau 2,53 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp166,442 miliar.
“Defisitnya masih bisa kita kendalikan. Ini akan menjadi indikasi positif perbaikan kinerja fiskal kita kedepan terutama dalam tata kelola biaya pelaksanaan program. Termasuk perubahan regulasi dan penyesuaian teknis agar pelaksanaan keuangan lebih tertib dan akuntabel,” tegasnya.
RPJMD NTB Selaras dengan Astacita Prabowo–Gibran
Gubernur juga menegaskan bahwa arah pembangunan NTB lima tahun ke depan sepenuhnya sejalan dengan visi nasional Astacita Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Fokusnya meliputi delapan misi utama, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, penguatan ketahanan pangan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia yang unggul dan terampil.
“Secara garis besar Astacita Prabowo–Gibran juga menjadi bagian dari RPJMD Provinsi NTB Tahun 2025–2029. Tergambar pada tujuh misi dengan sepuluh program prioritas, di antaranya NTB Sehat Cerdas, Desa Berdaya, NTB Inklusif, NTB AgroMaritim, Pariwisata Berkualitas, Ekraf Mendunia (Emania), Terampil dan Tangkas, Lestari Berkelanjutan, Good and Smart Government, serta NTB Connected,” jelas Miq Iqbal.
Dihadiri Forkopimda dan 48 Anggota DPRD
Rapat paripurna yang berlangsung penuh khidmat ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M.IP, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta 48 anggota DPRD Provinsi NTB. (editorMRC)











