Publik Apresiasi Penangkapan Abiman Abiman, Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Gubernur NTB di Media Sosial. Inilah Kata Mereka!

Abiman Abiman ditangkap atas ujaran kebencian ke Gubernur NTB. Langkah cepat Polda NTB dapat apresiasi publik.

Penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB pada Selasa malam, 17 Juni 2025, di Desa Mawu, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, hanya beberapa jam setelah laporan diterima, menunjukkan responsivitas aparat dalam menegakkan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan karena unggahan Abiman Abiman dianggap melampaui batas kritik dan mengandung penghinaan, termasuk menyebut Gubernur Iqbal sebagai “golongan PKI” serta menyerang keluarganya.


Penangkapan ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Koalisi Relawan Gubernur NTB pada Selasa sore, 17 Juni 2025, dengan nomor laporan TBLP/265/VI/2025/Ditreskrimsus.

Perwakilan koalisi, Muhammad Apriadi Abdi Negara, menegaskan bahwa unggahan Abiman Abiman bukan lagi kritik konstruktif, melainkan ujaran kebencian yang merugikan nama baik Gubernur Iqbal. “Dia menyebut bahwa Pak Iqbal golongan PKI. Yang kita ketahui bahwa PKI golongan terlarang di negara kita. Ini yang menyinggung dan kita laporkan,” ujar Abdi.


Apresiasi atas Respons Cepat Kepolisian


Tindakan sigap Polda NTB mendapat apresiasi luas, termasuk dari M. Ihwan, S.H., M.H., yang dikenal sebagai Iwan Slank. Ia menilai bahwa Gubernur Iqbal dan pasangannya, Dinda, selalu terbuka terhadap kritik selama berada dalam koridor yang wajar.

Namun, unggahan Abiman Abiman dinilai telah melanggar prinsip demokrasi dan etika bermedia sosial. “Iqbal-Dinda tidak anti kritik, tapi jika sudah melampui ruang demokrasi dan prinsip-prinsip bermedia sosial, apalagi mengatakan gubernur NTB PKI dan lain-lain, ini udah kelewatan. Ini jelas memenuhi unsur ujaran kebencian dan wajib diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” kata Iwan Slank pada Rabu, 18 Juni 2025.

BACA JUGA:  UAS Dilarang Masuk Singapura, Ini Tanggapan MUI


Senada, Fatih, S.H., M.H., anggota Tim Pemenangan Iqbal-Dinda, menekankan pentingnya menjaga budaya ketimuran dalam bermedia sosial. Ia berharap pelaku diproses sesuai hukum untuk memberikan efek jera. “Kita adat ketimuran ini harus bijak dalam bermedsos dan ini sudah menjadi komitmen bersama anak bangsa dalam ruang demokrasi,” jelasnya.


Isu Kesehatan Mental Pelaku


Di tengah proses hukum, muncul informasi bahwa Abiman Abiman diduga memiliki gangguan kesehatan mental. Ina Maulina, S.H., dari Tim Hukum 99 Iqbal-Dinda, membenarkan adanya kabar tersebut namun menegaskan perlunya pemeriksaan lebih lanjut.

“Namun informasi yang beredar jika teradu memiliki kesehatan mental yang terganggu,” ujarnya. Ia menyarankan agar kepolisian segera melibatkan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan pelaku. “Jika benar kejiwaannya terganggu sebagaimana informasi yang beredar, silakan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi NTB untuk diberikan perawatan,” tambahnya.


Namun, jika pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku dalam kondisi sehat secara mental, Ina menilai ada unsur kesengajaan dalam unggahan tersebut, sehingga pelaku layak menjalani proses hukum. “Akan tetapi, sebaliknya jika kondisi kejiwaan teradu baik-baik saja, maka nampak adanya kesadaran dan kesengajaan (opzet) untuk melakukan unggahan tersebut sehingga layak untuk diberikan terapi hukum,” tegasnya.

BACA JUGA:  Debat Perdana Capres: Ganjar Pranowo Dinilai Tampil Komplet


Kronologi Kasus dan Respons Publik


Kasus ini bermula dari unggahan Abiman Abiman di akun Facebook-nya sejak Senin, 16 Juni 2025, yang berisi kata-kata umpatan, tuduhan “PKI,” dan penghinaan terhadap keluarga Gubernur Iqbal. Total ada 11 unggahan yang dianggap mengandung ujaran kebencian, sebagaimana dilaporkan oleh Suara NTB. Bahkan setelah dilaporkan, pelaku masih membuat unggahan baru pada Selasa malam dengan nada menantang, seperti, “Ayo aku siap perang, aku pecahkan kepalamu,” yang semakin memanaskan situasi.


Koalisi Relawan Gubernur NTB, yang dipimpin oleh Muhammad Apriadi Abdi Negara dan DA Malik, menegaskan bahwa laporan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Gubernur Iqbal. “Setelah melihat postingan itu, kami berinisiatif sendiri untuk melaporkan dugaan tindak pidana ITE,” tegas Malik.

Mereka menilai unggahan tersebut tidak hanya menyerang pribadi Iqbal, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan mencemarkan nama baik.


Meski Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Khalid, menyatakan belum menerima informasi resmi terkait laporan tersebut, tindakan cepat kepolisian dalam menangkap pelaku menunjukkan komitmen untuk menegakkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).


Dampak Kasus bagi Demokrasi Digital


Kasus Abiman Abiman menjadi pengingat penting akan pentingnya etika dalam bermedia sosial, terutama di era demokrasi digital. NTB, yang dikenal sebagai provinsi dengan budaya harmoni dan toleransi, kini dihadapkan pada tantangan menjaga ruang publik dari ujaran kebencian.

BACA JUGA:  Bisa Melenggang Mulus di Pilgub NTB 2024, Zulrohmi Diingatkan Waspada Perubahan Demografi Pemilih

Menurut Dr. Lalu Muhammad Alfian, pakar komunikasi dari Universitas Mataram, kasus seperti ini mencerminkan perlunya edukasi literasi digital yang lebih masif. “Media sosial adalah ruang publik yang harus dijaga bersama. Ujaran kebencian tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak harmoni sosial,” ujarnya.


Publik NTB pun berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Dukungan terhadap Gubernur Iqbal, yang baru saja dilantik sebagai Gubernur NTB periode 2025–2030 pada Februari 2025, juga mengalir dari berbagai komunitas, yang melihat kasus ini sebagai upaya untuk melemahkan kepemimpinannya.


Langkah Hukum ke Depan


Dengan penangkapan Abiman Abiman, Polda NTB kini tengah memproses kasus ini berdasarkan UU ITE, khususnya terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Namun, jika pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, proses hukum dapat dialihkan ke penanganan medis, sebagaimana disarankan oleh Tim Hukum Iqbal-Dinda.


Kasus ini juga menjadi ujian bagi penegakan hukum di NTB untuk menunjukkan keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum terhadap ujaran kebencian. (editorMRC)