MATARAMRADIO.COM – Polsek Mataram mengamankan A, seorang warga Mataram yang diduga mencuri gerobak sampah milik K, warga Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram
Kapolsek Mataram AKP Mulyadi menjelaskan peristiwa terjadi pada Minggu siang , 15 Juni 2025 sekitar pukul 13:00 WITA.
Saat itu, jelas Kapolsek terduga lewat di rumah korban dan melihat gerobak sampah parkir di depan rumahnya.
Dirasa sepi dan tidak ada yang melihat, terduga membawa kabur gerobak ke pengepul rongsokan di wilayah Sekarbela untuk digadai.


“Berdasarkan pengakuan terduga , gerobak sampah di gadai 300 ribu rupiah dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya, Senin 16 Juni 2025.
Menurut Kapolsek, pihak Polsek Mataram akan membuka ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikannya secara damai melalui proses Restorative Justice (RJ).
“Kami akan pasilitasi proses RJ bila keduanya sepakat untuk saling memaafkan,” katanya.
Namun kata Kapolsek, jika pihak yang melaporkan tetap ingin proses hukum, maka kita akan proses sesuai hukum.
“Terduga atas dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.***











