MATARAMRADIO COM – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan ABR (35), warga Kota Mataram dan TA (28), perempuan asal Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu malam, 14 Juni 2025 karena diduga menyimpan dan menggunakan sabu.
Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra menjelaskan penangkapan pasangan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di kamar kos yang ditempati ABR dan TA.
“Setelah diselidiki, tim melakukan penggerebekan dan mendapati keduanya di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 3,58 gram yang dikemas dalam tiga klip plastik,” jelasnya.


Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip kosong, alat konsumsi sabu, handphone, dan uang tunai.
“Kedua terduga diduga kuat bagian dari jaringan pengedar Narkoba di wilayah Cakranegara,” katanya.
Atas perbuatannya, jelas Kasat ABR dan TA dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***











