MATARAMRADIO.COM – Polsek Lingsar menangkap tiga terduga pelaku pencurian kabel listrik PLN di Desa Kumbung, Kecamatan Lingsar.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengidentifikasi empat pelaku. Tiga dantaranya telah diamankan, yakni A (24), SF (27), dan SS (34), sedang satu pelaku lainnya, berinisial I, masih dalam pencarian,” ungkap Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Gede Suwendra, Sabtu 15 Febeuari 2025.
Menurut Kapolsek, kasus ini bermula dari laporan kehilangan kabel listrik sepanjang 150 meter yang berada di atas tiang PLN di Desa Batu Kumbung.

Tim opsnal Polsek Lingsar kemudian melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.
Dari hasil penyelidikan, akhirnya polisi berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pencurian.
“Mereka beraksi dengan cara memanjat tiang listrik lalu memotong kabel menggunakan tang. Pencurian terjadi dua kali yakni pada 28 Januari dan 12 Februari 2025,” katanya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.***








