Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi. ini yang Jadi Masalah

MATARAMRADIO.COM – Polsek Narmada mengamankan enam pria, sebagian besar masih di bawah umur karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di SDN 2 Sembung, Dusun Sembung Barat, Desa Sembung, Kecamatan Narmada.

Aksi pencurian terjadi pada 6 Januari 2025 pukul 20.00 WITA hingga 7 Januari 2025 pukul 04.00 WITA


Kapolsek Narmada, AKP Ahmad Majemuk mengungkapkan keenam pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah penyelidikan atas laporan pihak sekolah.

BACA JUGA:  Polsek Selaparang Amankan Pelaku Penusukan


Berdasarkan hasil penyelidikan, jelas Kapolsek polisi menangkap SB (29) sebagai pelaku utama dan lima lainnya anak dibawah umur yakni AP, FR, MR, RR, dan MI


“Kelima anak di bawah umur sudah kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram, sedangkan pelaku dewasa tetap kami proses di Polsek Narmada,” jelas Kapolsek.

BACA JUGA:  Dua Massa Ingin Pemda Evaluasi PPKM


Dari hasil pemeriksaan, SB diduga sebagai otak pencurian dan masuk ke dalam ruang guru dengan merusak kawat ventilasi kamar mandi. Kemudian, menyuruh AP (salah satu pelaku di bawah umur) untuk masuk dan mengambil barang-barang curian.


Kini, keenam pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP.***

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Hadiri Simakrama di Lingkungan Karang Bang Bang, Umat Hindu Bulatkan Tekad Menangkan PDI Perjuangan