MATARAMRADIO.COM – Penyuluh Narkoba Ahli Madya BNNP NTB, Anggraini Ninik Murnihati menjekaskan dari 1.143 desa yang ada di NTB, 6 desa masuk kategori bahaya narkoba dan 63 desa masuk kategori waspada narkoba.
Sedangkan 570 desa masuk kategori siaga narkoba dan 504 desa lainnya masuk kategori desa yang aman dari narkoba.
Penetapan sebagai desa rawan narkoba atau lainnya, menurut Anggraini karena adanya indikator-indikator yang telah ditetapkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Indikator utama dalam penetapan desa bahaya narkoba, jelas Anggraini yakni adanya kasus narkoba, ada penangkapan karena kasus narkoba, adanya bandar narkoba, adanya tempat hiburan dan tingginya angka kriminalitas.
“Desa yang ditetapkan sebagai desa bahaya narkoba dan siaga narkoba karena adanya 5 indikator yang telah ditetapkan,” katanya saat jumpa pers akhir tahun, Senin 30 Desember 2024.
Selain kelima indikator di atas, kata Anggraini daerah yang memiliki destinasi wisata dan adanya kos-kosan juga perlu diwaspadai.
Menurut Anggraini, penetapan desa bahaya narkoba pada 2025, indikator penetapan desa bahaya atau siaga narkoba akan ditambahkan didasarkan penilaian dari desa.
Penilaian dari desa jelas Anggraini didasarkan pada kuesioner yang telah diisi oleh aparat desa dan masyarakat. “Programnya sudah berjalan sejak 2024,” katanya. ***