MATARAMRADIO.COM -, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kota Mataram menghentikan kasus dugaan pembagian amplop berisi uang Rp. 20.000 karena tidak memeuhi unsur perbuatan hukum.
“Saat pembagian uang tidak ada ajakan untuk memilih atau melarang calon tertentu, sehingga unsur dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pasal 187A ayat (1) dan (2) jo Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) belum terpenuhi,” jelas seorang anggota Gakkumdu dari Polresta Mataram saat pembahasan kedua, Rabu 9 Oktober 2024.
Anggota Gakkumdu dari unsur Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan tidak menemukn cukup bukti terjadinya pelanggaran setelah dilakukan klarifikasi terhadap terduga pemberi dan penerima.
Ketua Bawaslu Kota Mataram, Muhammad Yusril, menyatakan menghentikan kasus dugaan pembagian amplop setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang ada.
“Kami berkomitmen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan transparan dan adil, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis 10 Oktober 2024.
Bambang Suprayogi,i Koordinator Sentra Gakkumdu Kota Mataram, menambahkan pihaknya tetap memantau situasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Mataram dan akan mengambil langkah tegas jika terdapat pelanggaran. ***
.