MATARAMRADIO.COM – Tim Opsnal Polsek Mataram mengamankan MAY asal Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat karena diduga mencuri laptop pada Kamis, 3 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 WITA.
Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi menjelaskan tanggal 2 Oktober 2024, RN (48) melaporkan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kantor Dinas Dispora NTB pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.00 WITA dan Hari Minggu 18 Agustus 2024 Pukul 10.00 WITA.
“Terduga pelaku masuk melalui pintu ruangan yang tidak terkunci dan mengambil 2 buah laptop serta satu buah tas ransel yang berada di dalam lemari dengan merusak kunci laci, ” jelas Kapolsek, Jumat 4 Oktober 2024


Setelah mendapat laporan tindak pidana pencurian, jelas Kapolsek tim terus melakukan penyelidikan. Ketika mendapat informasi barang bukti Laptop akan dijual di wilayah Ampenan, Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan barang bukti dari rumah terduga.
Selanjutnya, kata Kapolsek terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.***











