Wakil Ketum PAN Tegaskan Surat Keputusan dan B1-KWK untuk Paslon SJP-Nasruddin adalah Palsu

MATARAMRADIO.COM – Sekretaris DPD Partai Amanat Nasional (PAN) NTB, Hasbullah Muismen, menegaskan bahwa dokumen Surat Keputusan (SK) dari DPP PAN dan formulir B.1-KWK yang beredar di media sosial atas nama pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Timur, Suryadi Jaya Purnama dan Nasruddin, adalah palsu alias hoaks.

Hasbullah menjelaskan bahwa pihak DPW PAN telah melakukan verifikasi dan konfirmasi ke Sekjen DPP PAN. Hasilnya, DPP PAN hanya mengeluarkan satu surat B1-KWK yang sah, yakni untuk pasangan calon Drs. H. Haerul Warisin dan Ir. Moh. Edwin Hadiwijaya, MM. “Kami telah konfirmasi langsung dengan Sekjen DPP, dan mereka menegaskan hanya ada satu B1-KWK yang dikeluarkan, yaitu untuk pasangan Hairul Warisin dan Edwin Hadiwijaya,” ujar Hasbullah.

BACA JUGA:  TGH Fatihin Maju Pilbup Lotim. Ini Komentar Jamaah NW!

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Wakil Ketua DPP PAN, Yandri Susanto, yang merupakan anggota Tim Pilkada DPP PAN. Ia menegaskan bahwa Surat B1-KWK yang beredar atas nama Suryadi Jaya Purnama, ST dan Drs. H. Nasruddin, S.Sos, M.Pd.I adalah palsu. “Itu palsu, dan kami hanya mengeluarkan B1-KWK atas nama Hairul Warisin – Edwin Hadiwijaya,” tegas Yandri melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA:  Diduga Terkait Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Pecat Kapolda Jatim

Sementara itu, Ketua DPD PAN Lombok Timur, Saifuddin Zuhri, yang dimintai komentarnya, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terhadap pemalsuan dokumen dan penyebaran surat palsu tersebut. “Kami akan mengambil langkah hukum terkait pemalsuan dokumen ini,” tegasnya.

Kasus serupa juga terjadi di Kota Bima, di mana dokumen B1-KWK PAN atas nama H. A. Rahman Abidin dan Feri Sofiyan juga beredar dalam bentuk yang palsu atau hasil editan. PAN NTB dengan tegas menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak sah dan meminta masyarakat untuk waspada terhadap informasi hoaks yang beredar.***

BACA JUGA:  Pengamat Sebut Anugerah dan Tepat Keputusan Pencopotan PJ Gubernur NTB. Ini Penjelasannya!