Heboh Keputusan MK Terkait Pilkada: PDI Perjuangan Sebut Kemenangan Besar Demokrasi. Ini Penjelasannya!

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah

Keputusan ini menandai babak baru dalam demokrasi Indonesia, di mana partai politik tanpa kursi di DPRD kini berkesempatan mengusung calon gubernur, sementara ambang batas usia calon gubernur juga mengalami penyesuaian.

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) menyambut hangat putusan ini, yang mereka nilai sebagai sebuah kemenangan besar bagi demokrasi.

Dalam pernyataannya, Juru Bicara PDI Perjuangan, Chico Hakim, mengungkapkan rasa syukurnya terhadap putusan MK ini. “Hari ini, MK telah memberikan keputusan yang sangat penting.

Pertama, ambang batas persentasi untuk pencalonan dari parpol kini turun menjadi 7,5%. Kedua, ambang batas usia untuk mencalonkan diri menjadi 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU,” ujar Chico kepada awak media, Selasa, 20 Agustus 2024.

Chico menekankan bahwa keputusan MK ini bukan hanya kemenangan bagi partai politik tertentu, tetapi juga kemenangan besar bagi demokrasi.

“Keputusan ini mencerminkan keberpihakan pada rakyat dan memperkuat prinsip demokrasi yang kita anut. DPP PDI Perjuangan segera akan menggelar rapat untuk membahas langkah-langkah strategis berikutnya pasca keputusan ini,” ungkapnya.

Senada dengan Chico, Masinton Pasaribu, seorang politisi senior PDI Perjuangan, juga menyatakan dukungan penuh terhadap putusan MK tersebut.

Masinton menilai bahwa keputusan ini sangat krusial dalam menjaga keadilan dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Presisi: Djoda Unggul di KLU

“MK telah melakukan langkah yang tepat untuk menyelamatkan suara rakyat. Ini penting untuk mencegah terjadinya calon tunggal yang seringkali merugikan hak-hak pemilih,” ujarnya.

Masinton menambahkan, dengan adanya putusan ini, PDI Perjuangan akan mempersiapkan calon-calon terbaik mereka untuk Pilkada di berbagai provinsi, termasuk di DKI Jakarta.

“Kami akan mengusung calon-calon yang mampu mengemban amanah rakyat dengan baik, bukan hanya di Jakarta, tetapi juga di provinsi-provinsi lain di seluruh Indonesia,” tambahnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada tanggal 20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini diambil dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 ini dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga keadilan politik di Indonesia.

MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional, mengingat esensi pasal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa norma yang sudah dinyatakan inkonstitusional seharusnya tidak dimasukkan kembali dalam UU Pilkada.

BACA JUGA:  Dipilih Aklamasi, Mohan Roliskana Jadi Ketua DPD I Golkar NTB

Dengan demikian, MK memutuskan untuk mengubah pasal tersebut demi menjaga keselarasan hukum dan melindungi hak-hak demokratis rakyat Indonesia.

Perubahan Pasal dalam UU Pilkada

Salah satu perubahan utama yang ditetapkan oleh MK adalah mengenai ambang batas dukungan partai politik dalam mengusung calon kepala daerah.

MK mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang awalnya mengatur bahwa partai politik dapat mengusung pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD.

Setelah perubahan, ketentuan baru Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada menetapkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dengan persyaratan sebagai berikut:

Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.


Provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta hingga 6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.


Provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.


Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

BACA JUGA:  Poros Tengah Dinilai Bakal Jadi Penantang Utama Pilgub NTB 2024


Perubahan ini juga berlaku untuk pencalonan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota di tingkat kabupaten/kota, dengan ketentuan yang serupa berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Langkah Strategis PDI Perjuangan

Keputusan MK ini membuka peluang bagi PDI Perjuangan dan partai politik lainnya untuk mengusung lebih banyak calon kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

PDI Perjuangan sendiri telah menyatakan kesiapannya untuk mengatur langkah-langkah strategis dalam menyikapi keputusan ini.

DPP PDI Perjuangan akan segera menggelar rapat khusus untuk membahas strategi pemilihan di berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta yang selalu menjadi sorotan utama dalam setiap Pilkada.

Keputusan MK ini diharapkan dapat memperkuat demokrasi di Indonesia dengan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi partai-partai politik untuk berpartisipasi dalam Pilkada, sehingga rakyat memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin mereka.

PDI Perjuangan pun berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak demokratis rakyat Indonesia dan memastikan bahwa setiap calon yang diusungnya merupakan sosok yang mampu membawa perubahan positif bagi daerah yang dipimpinnya.

Dengan demikian, keputusan MK ini bukan hanya menjadi kemenangan bagi PDI Perjuangan, tetapi juga kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan proses demokrasi yang lebih adil dan terbuka. (editorMRC)