MATARAMRADIO.COM – Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata menjelaskan Polres Bima Kota berhasil mengamankan 11 pelaku terduga pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba dalam operasi Antik Rinjani yang digelar dari tanggal 11- 24 Juli 2024.
“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konperensi pers, Kamis 25 Juli 2024.
Barang bukti yang berhasil diamankan 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih dan barang bukti lainnya.
Para tersangka, jelas Kapolres dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.
Disisi lain, Kapolres mengimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat. “Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi,” katanya.***