Polres Bima Kota Amankan 11 Terduga Tindak Pidana Narkotika. Kapolres Pesan Jangan Diulangi


“Belasan pengedar, pemilik, dan pengguna narkoba tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat konperensi pers, Kamis 25 Juli 2024.

BACA JUGA:  497,8 Gram Sabu dan Puluhan "HP" di Lombok Timur Dimusnahkan


Barang bukti yang berhasil diamankan 24,13 gram narkoba, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 2,4 juta lebih dan barang bukti lainnya.


Para tersangka, jelas Kapolres dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2, serta Pasal 112 ayat 1 dan 2, Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan Barang Bukti Kejahatan Kepada Pemiliknya


Disisi lain, Kapolres mengimbau para tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya setelah kembali ke masyarakat. “Jadikan ini sebagai pelajaran hidup untuk tidak diulangi lagi,” katanya.***