MATARAMRADIO.COM, Mataram –
Polres Mataram mengamankan JD (48) yang diduga menjadi penadah atas barang-barang curian berupa alat gamelan dari beberapa banjar di Ampenan.
“Pelaku pencurian masih diburu,” jelas Kapolres Mataram, Kombes pol Ariefaldi Warganegara dalam jumpa pers, Selasa (23/4/24).
Adapun barang-barang yang dicuri dari Banjar Kapitan Ampenan yakni 5 buah ceng-ceng, 12 biji reong dan 1 biji Kenong dengan kerugian Rp. 60.000.000.
Dari Banjar Tanah Haji Mataram, jelas Kapolres pencuri mengambil 24 buah saron, 10 Jegogan, 4 Reong pejalan, 1 petuk, 10 buah Calung, dan 10 pasang Ceng-ceng, kerugian Rp. 50.000.000.
Di Banjar Saren wilayah Kecamatan Mataram, jelas Kapolres pencuri mengambil 5 Ceng-ceng tanggung, 3 petuk, 1 Ceng-ceng Selar, 1 Ceng-ceng kecil dan satu buah kentong kecil dengan nilai Rp. 28.000.000.
Selanjutnya, kata Kapolres barang bukti hasil kejahatan dikembalikan kepada para pengurus banjar.
“Alhamdulillah, kami bisa mengembalikan alat-alat musik tradisional milik banjar yang dicuri,“ katanya.
“Terima Kasih kepada Polresta Mataram atas kinerja baik ini,” ”ucap para pengurus banjar. (hum/MRC)