MATARAMRADIO.COM, Bima Kota
Polres Bima Kota mengamankan AH (27) yang diduga melakukan pemerasan terhadap pacarnya dengan modus menyebarkan video asusila.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata melalui P. S Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menjelaskan, saat itu pelaku mengajak pacarnya (korban) untuk video call tanpa busana. Kesempatan itu, dimanfaatkan pelaku untuk merekam.
Bermodal video rekaman, jelas Nasrun pelaku meminta sejumlah uang kepada korban.
“Jika korban tidak memberikan uang, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusilanya,” jelasnya, Rabu (7/2/24).
Tak ada pilihan, korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku.
Dilain waktu, pelaku kembali meminta uang dan ketika keinginannya ditolak, pelaku menyebarkan video asusilanya.
Korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak berwajib.
“Saat ini, pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” katanya. (hum/MRC)