MATARAMRADIO.COM, Mataram – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Evi Apita Maya menilai sejak adanya undang-undang Minerba dan Omnibuslaw, otonomi daerah (otda) seperti jasad tanpa roh.
“Ya , seperti jasad tanpa roh karena semua kewenangan daerah ditarik ke pusat,” katanya kepada wartawan di Mataram, Selasa (9/1/24).
Akbat ditariknya kewenangan daerah oleh pemerintah pusat, jelas Evi pemerintah daerah dibuat tidak berdaya.
“Kalau hal-hal besar, kewenangannya boleh diambil pemeeintah pusat. Tapi, kalau hal-hal kecil sebaiknya kewenangannya diberikan ke pemerintah daerah,” katanya.
Dampak dari semua kewenangan diambil pemerintah pusat, kata Evi apa yang seharusnya bisa diselesaikan secara cepat jadi terhambat.
Mirisnya, kata Evi dari ditariknya semua kewenangan daerah oleh pemerintah pusat pemerintah daerah hanya mendapatkan sampahnya.
“Ini yang kami perjuangkan agar daerah juga bisa mendapatkan hasil dari kekayaan alam yang dimilikinya,” katanya.
Melihat kondisi yang ada, jelas Evi undang-undang Cipta Kerja harus dikaji ulang agar daerah bisa berdaya.
“Harus itu. Harus dikaji ulang undang-undang omnibuslaw,” katanya. (MRC03)