MATARAMRADIO.COM, Lombok Utara – Polres Lombok Utara berhasil mengamankan S ( 47) warga Kecamatan Kayangan yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lombok Utara AKBP Didik Putra Kuncoro melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU Gufron Subeki menjelaskan peristiwa tindak asusila terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita.
Saat itu, korban dilihat oleh keluarganya dibawa ke luar oleh terduga dan baru diantar pulang sekitar pukul 18.30 wita.
Awal diketahui terjadinya tindak asusila, jelas Gufron korban merasakan sakit pada alat kelaminnya saat kencing. Kemudian korban memberitahukan kepada ibunya.
Atas pengaduan anaknya, ibu korban melaporkannya ke Polres Lombok Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi hendak melakukan penangkapan. Namun terduga berhasil kabur.
Pada Jumat, 17 November 2023 tim mendapatkan informasi kalau terduga melarikan diri ke Kalimantan.
Atas hasil koordonasi dengan Jajaran Polda Kaltim, pelaku berhasil diamankan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.(hum/MRC).