Curi Hp Terancam 7 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – E (27) warga Gatep Ampenan diamankan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan karena diduga melakukan Pencurian Handphone di Jalan Segar anak Lingkungan Tamansari Ampenan.

“Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan,” kata Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta didampingi Kanit Reskrim Polsek Ampenan Ipda Lalu Arfi K. R, kemarin.


Dijelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Juli 2023 dengan memanjat tembok rumah Korban. Kemudian mencongkel jendela samping rumah dan mengambil 2 Hp milik korban. “Saat itu korban tengah tertidur,” katanya.

BACA JUGA:  Setelah Periksa 14 Saksi, Polres Mataram Olah TKP di Pondok Pesantren Al Aziziyah


Dari hasil interogasi, jelas kapolsek terduga mengaku hasil penjualan Hp digunakan untuk kebutuhan pribadi.


Atas perbuatannya, jelas Kapolsek terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (hum/MRC).