MATARAMRADIO.COM, Mataram – Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikenal dengan wisata halalnya tentu menyajikan makanan yang halal. Untuk menghilangkan keraguan konsumen akan kehalalan produk olahan daging, tentunya dimulai dari cara penyembelihan hewan.
“Bila juru sembelih / jagal memiliki sertifikat sebagai juru sembelih halal (juleha) tentu memberikan ketenangan bagi para konsumen” kata Ketua Juleha NTB, Taufik Wisnu di sela pelatihan Juleha di kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Minggu (18/6/23).
Pelatihan yang digelar selama dua haru, Sabtu dan MInggu (17-18 Juni 2023) diikuti oleh berbagai kelompok masyarakat termasuk mereka yang bertugas di Rumah Potong Hewan (RPH).
Taufik mengakui, secara teknis penyembelihan yang dilakukan para jagal yang mengikuti pelatihan Juleha sudah benar.
“Dengan memiliki sertifikat juleha, tentu konsumen akan lebih tenang karena syarat teknis penyembelihan dan kesehatan akan dijaga,” katanya.
Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan NTB, Muhamad Riadi menjelaskan sertifikasi produk halal sudah menjadi kebutuhan. Apalagi pemerintah sudah mengeluarkan UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Dengan adanya Undang-undang tersebut, maka kata Riadi Tempat potong hewan (TPH/RPH,) sebagai hulu dari olahan daging harus memliki sertifikasi halal.
“Mulai 17 Oktober 2024, seluruh RPH di Indonesia harus bersertifikat halal,” katanya.
Konsekwensi lain dari berlakunya UU JPH, kata Riadi jika sampai selesainya pentahapan sertifikasi halal, pelaku usaha belum melakukan sertifikasi halal maka hasil produknya harus diberi label tidak halal meski produknya halal.
“Ini jelas akan merugikan,” katanya.
Firmansyah, salah seorang peserta mengaku bersyukur bisa mengikuti pelatihan juru sembelih halal (juleha) karena sangat bermanfaat bagi pengembangan usaha kedepannya.
“Alhamdulillah, agar lebih mahir lagi kami ingin mendapatkan bimbingan selanjutnya” katanya. (MRC03).