MATARAMRADIO.COM, Mataram – RH (34) dan MI (25), dua orang yang diduga melakukan pencurian Iphone ini terancam hukuman 4 tahun penjara,.
“Kedua pelaku diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (20/5/23).
Dijelaskan, setelah menerima laporan dari korban ada 16 Mei 2023. tim satreskrim polres mataram melakukan oleh TKP dan memeriksa saksi-saksi.
Dari hasil pemeriksaan, jelas Yogi tim bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Kemudian, para pelaku dibawa ke Polres Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku tidak melakukan perlawanan,” katanya. (hum/MRC)