MATARAMRADIO.COM, Mataram – RH (33) warga Dasan Agung Kota Mataram ini harus rela tidak bisa membeli baju lebaran karena harus mendekam di penjaea gara-gara mencuri HP.
“RH diamankan bersama barang bukti,” kata Kapolsek Sandubaya, Kompol Moh Nasrullah, kemarin.
Menurut Nasrullah, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah tim opsnal.Polsek Sandubaya melakukan olah TKP.
Berdasarkan pengakuan tersangka, jelas Nasrullah RH terpaksa mencuri HP karena ingin membeli baju lebaran buat keluarganya.
Akibat perbuatannya, RH dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (hum/MRC)