MATARAMRADIO.COM – Masyarakat harus mengerti dan mampu membedakan antara rokok legal dan Ilegal, yang sudah banyak beredar dan diperjualbelikan di masyarat luas. Masyarakat juga agar melaporkan bila ada oknum-oknum yang ingin menjual rokok ilegal.
Demikian diungkapkan Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Drs.H. Wirajaya Kusuma, MH saat sosialisasi gempur rokok ilegal yang di rangkai dengan senam bersama bertempat di lapangan bumi gora kantor Gubernur NTB Jum’at (24/02).
Disebutkan, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satu cara yang dilakukan Pemprov NTB bersama Bea Cukai Mataram yakni dengan mensosialisasikan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat luas termasuk Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI).”Peredaran rokok ilegal tersebut, akan berdampak pada pendapatan daerah serta merugikan negara. Tentu setelah kegiatan ini kita harapkan ada penambahan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil (DBCHT) dimana tahun lalu kita dapatkan sekitar tiga ratus dua puluh sembilan miliar,”jelasnya.
Sedangkan dari pihak Bea Cukai, Adi Harianto memaparkan bahwa pabrik rokok yang legal harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Setelah menjelaskan ciri hingga cara mengenali rokok ilegal, Ia mengajak semua yang hadir untuk bisa membedakan secara langsung dengan memeriksa contoh dari rokok-rokok yang disediakan.”Tips pengenalan secara singkat ini harapannya nanti ketika ada yang coba menawarkan maka bisa menjawab dengan alasan yang tepat melalui ciri-cirinya,”ulasnya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat akan menindak tegas apabila ada oknum yang kedapatan memperjualbelikan rokok yang ilegal.” Resikonya ada di kalian sendiri, apabila PolPP atau bea cukai datang dan ditemukan di kios maka barang kalian akan ditarik, jadi hati-hati jangan tergiur harga murah,”jelas Adi.
Selanjutnya untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, pihak bea cukai mataram menyediakan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat apabila menemukan atau mengetahui barang ilegal tersebut. Kita sudah siapkan nomor kontak untuk masyarakat yang ingin melapor, silahkan dihubungi di nomor 081807945000,”pungkasnya. (EditorMRC)