Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka

MATARAMRADIO.COM – Gonjang-ganjing seputar sistem Pemilu 2024, apakah menggunakan proporsional tertutup dan terbuka, akhirnya terjawab dengan penegasan langsung dari Komisi Pemilihan Umum.

Menurut Komisioner/Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU, Idham Holik menyebutkan bahwa Pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. “Tahapan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya seperti dikutip MATARAMRADIO.COM dari jaringan berita wahananews.

BACA JUGA:  Dukung Zul-Uhel di Pilgub, KNPI NTB Ingin Program Berkelanjutan untuk Anak Muda

 Adapun aturan yang dipakai masih mengacu pada ketentuan yang diatur pada Pasal 3d Undang-Undang Nomor 7/2017 Junct Pasal 6 Ayat 3a  Peraturan DKPP RI Nomor 2/2017.

Menurut Idham, berkepastian hukum merupakan salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu. Implementasi prinsip tersebut bersifat imperatif dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional.”Ketentuan Pemilu 2024 masih berdasarkan pasal 168 Ayat 2 UU Nomor 7/2017,” katanya.

BACA JUGA:  Alasan Jadi Caleg DPR RI: Mamiq Akram Prihatin 8 Kabupaten di NTB Masih Tertinggal!

Menurut ketentuan tersebut, sistem pemilu legislatif di Indonesia adalah proposional dengan daftar terbuka.

Dalam hal ini, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. “Sistem proporsional pada Pemilu akan diputuskan usai sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Idham.(EditorMRC)