MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – Selasa (23/12/22), Polres Lombok Tengah menahan S (58), warga kecamatan Praya Barat terduga pelaku tindak asusila.
“Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak sudah kami tahan, ” jelas Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizki Pratama, kemarin.
Dijelaskan, pada 1 Desember 2022, pelaku menghubungi korban yang baru berusia 13 tahun untuk diajak nikah.
Kemudian, pelaku meminta M, keponakannya untuk menjemput korban. Karena ada masalah di kendaraan, pelaku akhirnya menjemput korban dan membawa korban ke rumah keponakannya, M.
Usai istirahat, pelaku dan korban diantar M ke Mataram untuk menginap di salah satu hotel.
“Saat di hotel itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 3 kali,” katanya.
Atas peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban melaporkan kasusnya ke Polres Lombok Tengah.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Polres Lombok Tengah menahan S. .
Atas perbuatannya, pelaku di jerat pasal 81 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (humas/MRC)