Menag Yaqut: Label Halal MUI Tidak Berlaku Lagi

MATARAMRADIO.COM –  Menteri Agama ( Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa label halal tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), melainkan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Label halal MUI nantinya tidak berlaku lagi di Indonesia.

“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Menag Yaqut di akun Instagram @gusyaqut, Sabtu (12/3).

BACA JUGA:  Tampil Perdana, Eva Bikin Kesengsem Juri LIDA2020

Seperti diketahui, BPJPH Kemenag telah menetapkan bahwa label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu didasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Menurut Menag Yaqut, keputusan undang-undang menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). 

BACA JUGA:  Seleksi KPID NTB: Peserta Pertanyakan Test Swab Antigen dan Status Petahana Dapat Perlakuan Khusus

Label Halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama RI

“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” katanya.
Sebelumnya, Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap diberlakukan secara nasional.
Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). “Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ujar Aqil. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Rachmat Hidayat Minta Juaini Taofik dan Muhammad Rum Sukseskan Program Pemerintah Pusat