Kenal di Rinjani, Masuk Penjara Bersama

MATARAMRADIO.COM, Mataram – T dan seorang warga Lombok lainnya beserta AF, warga Bandung harus berurusan dengan satresnasrkoba polresta Mataram karena paket yang diambil T di salah satu jasa pengiriman barang di Mataram ternyata ganja sintetis atau lebih dikenal dengam sebutan tembakau gorila.

Menurut Wakapolres Mataram, AKBP Syarif Hidayat, T dan AF sebelumnya tidak saling kenal. Keduanya, berkenalan saat sama -sama mendaki Gunung Rinjani.
Dari perkenalan itu, keduanya terlibat komunikasi intensif hingga AF mengirim sebuah paket yang harus diambil T di salah satu jasa pengiriman barang.
Ketika T mengambil paket, ia pun langsung diamankan tim opsnal satresnarkoba Polres Mataram. “Ketika mendapat info ada pengiriman barang dari Bandung, tim satresnarkoba langsung memantau TKP. Saat T mengambil paket yang dicurigai, langsung diamankan, ” jelasnya saat jumpa pers, Rabu (26/1/22).
Dihadapan petugas, T mengaku tidak tahu kalau paket yang diambilnya tembakau gorila. “Saya hanya disuruh ambil paket. Katanya, isinya earphone,” kilahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 111, 114 dan pasal 127 UU narkotika dengan ancaman hukuman diataa 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Jendela Rumah di Congkel, Ala-alat Pertukangan Raib