Belum Setahun, 30 Motor Digasak

MATARAMRADIO.COM, Mataram -Kurang dari setahun, Cemeng (21) warga Desa Kidang Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah berhasil menggasak 30 sepeda motor dari berbagai wilayah di Lombok.

“Uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk membeli tuak,” jelas Kapolsek Cakranegara, Kompol Nasrullah kepada wartawan, Selasa (2/11/21).
Dari satu unit sepeda motor, jelas Nasrullah Cemeng mendapatkan uang sebesar 2 juta rupiah. Jika dikalikan 30 maka kurang dari setahun Cemwng berhasil emngunpulkan uang sebanyak 60 juta rupiah. “Uangnya sudah habis buat beli tuak,” jelas Cemeng.
Atas perbuatannya, Cemeng dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Awalnya Parkiri Motor di Pinggir Sawah, Ternyata di Pindah ke Rumah JO