Fatwa Al-Azhar Mesir Izinkan Transplantasi Ginjal Babi ke Manusia

MATARAMRADIO.COM, Kairo – Pro kontra soal transplantasi ginjal babi le manusia berakhir sudah. Ini menyusul fatwa yang dikeluarkan Lembaga keagamaan terkemuka Mesir, Al-Azhar yang mengizinkan transplantasi ginjal babi ke dalam tubuh manusia, tetapi hanya dengan syarat-syarat tertentu yang sangat ketat.

Perdebatan dimulai setelah sekelompok ahli bedah Amerika di New York berhasil mentransplantasikan ginjal babi ke pasien manusia awal bulan ini, memanfaatkan sumber terbarukan organ yang persediaannya terbatas.
Dalam Islam, babi dianggap sebagai hewan yang najis dan Al-Quran dengan tegas melarang umat Islam untuk memakan dagingnya.
Al-Azhar, yang didirikan sebagai universitas Islam lebih dari seribu tahun yang lalu, dianggap sebagai otoritas keagamaan tertinggi di Mesir dan umat Islam di seluruh dunia memandangnya sebagai pedoman.

BACA JUGA:  Miliarder India dan China Dominasi  Asia Sebagai Wilayah Terkaya di Dunia

“[Islam] melarang berobat dengan apa pun yang berbahaya, kotor [atau] dilarang,” kata Al-Azhar dalam fatwa tersebut seperti diansir USAtoday.

Namun, fatwa tersebut menambahkan bahwa jika penggunaan organ adalah untuk menyelamatkan nyawa, itu boleh saja, hanya “jika sungguh-sungguh perlu.”
Al-Qur’an sangat menekankan penyelamatan nyawa manusia, dengan mengatakan dalam satu ayat, “Dan barang siapa menyelamatkan satu nyawa, maka seolah-olah dia telah menyelamatkan nyawa seluruh umat manusia”.
Pengecualian biasanya dapat dibuat dalam aturan agama untuk menyelamatkan nyawa atau untuk kebutuhan mendesak lainnya. (EditorMRC)

BACA JUGA:  Kepemimpinannya Diakui Dunia, Presiden Jokowi Terima Anugerah Global Citizen Award