MATARAMRADIO.COM, Mataram – Anggota Pansus Perda Pencegahan Perkawinan Anak, Akhdiansyah meminta Pimpinan DPRD NTB memanggil eksekutif untuk dimintai keterangan terkait hilangnya pasal sanksi hukum bagi aparat yang membantu terjadinya perkawinan anak.
“Dalam rapat paripurna ada sanksi, kenapa setelah diberi nomor tidak ada sanksi,” tanya Akhdiansyah saat rapat paripurna, Kamis (12/8/21).
Dijelaskan, hilangnya sanksi berupa hukuman kurungan penjara bagi aparat yang turut serta membantu terjadinya perkawinan anak dan anggqran sebesar satu persen adalah pelanggaran. Karena, sebelum ditetapkan menjadi Perda, ketentuan sanksi hukum itu sudah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD NTB.
Dalam aturan, jelas Akhdiansyah setiap fasilitasi terhadap Perda ada konsultasi kepada DPRD. “Disini, ekskutif harus menjelaskan kenapa dua pasal yang menjadi urgensi Perda tersebut hilang. Padahal, dua pasal ini bentuk perhatian pemerintah daerah NTB atas pencegaha perkawinan anak,” katanya.
Dengan penjelasan dari ekskutif tentang hilangnya pasal yang memuat sanksi hukum bagi aparat yang membantu terlaksananya perkawinan anak, menurut Akhdiansyah tidak menjadi preseden buruk bagi eksistensi DPRD NTB. “Ekskutif juga harus menghormati aturan sidang paripurna DPRD NTB,”katanya. (MRC03