MATARAMRADIO.COM, Mataram – Guna mentraktir teman-temannya meminum mimuman keras, S dan G mencuri sepeda motor seorang marbot mushola yang ada di jalan Udayana.
“Usai minum minuman keras (tuak), mereka berkeliling dan melihat motor di mushola Udayana,” kata Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Selasa (3/8/21).
Setelah meneliti keadaan sekitar dan terlihat aman, mereka memeriksa motor yang ada di salah satu sudut mushola. Ternyata, motor tidak dalam keadaan terkunci atau kuncinya rusak.
Dengan memanfaatkan kunci yang ada, S dan G berhasil membawa motor tersebut yang kemudian digadai sebesar 500 ribu rupiah.”Uang hasil menggadai motor curian juga digunakan untuk membeli tuak,” katanya.
Dijelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakiukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan motor seorang marbot di mushola Udayana.
Setelah mendapatkan bukti kuat, polisi melakukan penangkapan kepada kedua tersangka. Yang kemudian mengamankan penerima gadai atas motor curian tersebut. “Penerima gadai masih diperiksa,” katanya.
Sementara, kedua tersangka S dan G dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MRC03)