MATARAMRADIO.COM, Mataram – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Ketua Satgas melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Imam Soejoedi meminta Pemrov NTB dan PT Gili Terawangan patuh terhadap aturan dan keputusan yang akan diambil Tim Satgas Percepatan Investasi.
“Satgas akan memutuskan persoalan sesuai data dan aturan. Kami harap kedua bela pihak menerima dengan lapang dada,”kata Imam Soejoedi saat rapat Fasilitasi Permasalahan Investasi antara Pemrov. NTB dan PT. Gili Trawangan Indah (GTI) terkait Tata Ruang dan Tanah Terlantar di KLU secara Virtual, Rabu (28/7/21).
Dalam rakor disepakati, akan ada petemuan lanjutan setelah Pemrov NTB bersama dengan Pemkab KLU melakukan verifikasi dan pendataan seluruh aset serta properti yang ada dilahan 65 Ha.
Beberapa poin yang disepakati, jelas Imam akan dibahas kemudian menjadi pertimbangan keputusan atas persoalan antara Pemrov NTB dan investasi PT GTI di Gili Terwangan.
Imam mengingatkan, kedua belah pihak harus saling menghormati. Ada hak-hak investor yang harus dimuliakan. Namun investor juga harus memiliki itikad baik mengikuti SOP atau aturan dan juga keseriusan untuk berinvestasi. “Harus ada kepastian dari kedua pihak, baik dari Pemprov maupun pusat dan dari investor,”jelasnya
Apalagi dalam UU Cipta Karya disebutkan agar investadi jangan tersandra oleh investor dengan daloh memegang konsesi namun tidak menginvestasinya.
Dalam UU Cipta Karya juga disebutkan pemerintah berhak dan bisa memutuskan konsesi kepada investor, apabila investor tidak merealisasikan investasinya.
Gubernur NTB, Zulkieflimansyah meminta agar satgas investasi meemutuskan persoalan ini penuh dengan kehati-hatian.
“Keterlibatan Satgas sangat membantu dalam memutuskan jalan terbaik,”ucapnya didampingi Kejati NTB Tomo Sitepu dan Sekda NTB Drs. HL. Lalu Gita Ariadi. (edy/MRC)