Pocket Eceran Sabu Sistem ATM

MATARAMRADIO.COM, Mataram – IKS, seorang warga Abian Tubuh Selatan kecamatan Cakranegara selatan Kota Mataram menjual sabu dengan sistem ATM.

“Artinya, pembeli dan penjual tidak bertemu secara tatap muka,” jelas Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi kepada wartawan, Jumat (9/7/21).
Saat melakukan transaksi, jelas Heri ketika seseorang akan membeli sabu, dia harus menyerahkan sejumlah uang sesuai harga sabu lewat sebuah lubang. Begitu uang disetor, maka barang diserahkan lewat lubang tersebut sesuai uang yang masuk, apakah pocket 100 ribu atau 350 ribu.
Setelah melalukan under cover buy, jelas Heri barulah tim satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IKS.
Saat sedang dilakukan penangkapan, datang dua orang yang akan membeli sabu. Kemudian disusul dua orang berikutnya dengan maksud yang sama. “Jadi, dalam waktu hampir bersamaan kami berhasil mengamankan 5 orang tersangka,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urrine, kelimanya positif menggunakan sabu. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 114 dan 112 UU no 35/2009 tentang psikotropika dengam ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. (MRC03)

BACA JUGA:  Perkosa Pacar Terancam 12 Tahun Penjara