Bunda Niken : Isbat Nikah Lindungi Wanita

MATARAMRADIO.COM, Lombok Barat – Salah satu upaya melindungi harkat wanita adalah Itsbat Nikah. Itsbat nikah, selain menyelesaikan persoalan sosial dan administrasi juga kesehatan dalam upaya mencegah pernikahan anak.

“Bentuk perlindungan pada anak dan wanita adalah dengan mendaftarkan pernikahan secara resmi,” kata Bunda Niken di kantor Desa Keru, Kecamatan Narmada, Kamis (24/6/21).
Tercatatnya pernikahan secara resmi, menurut Bunda Niken tidak hanya terlindungi secara administrasi namun juga untuk mendapatkan hak seperti program sosial dari pemerintah.
Adanya peraturan soal pernikahan, jelas Niken terutama soal usia pernikahan berpengaruh pada kesejahteraan keluarga nantinya.
Sementara, Bupati Lombok Barat H Fauzan KHalid mengatakan, administrasi pernikahan bukan saja hak dan kewajiban sebagai warga negara tapi juga umat beragama.
“Masyarakat yang tak memiliki biaya atau sedang berselisih harus diperhatikan oleh kepala dusun dan kepala desa,” ujar Fauzan.
Ia mengapresiasi pelaksanaan isbat nikah 48 pasangan di Desa Keru oleh Pengadilan Agama, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan pemerintah desa. Iapun mengapresiasi keterlibatan PKK dalam rangka menciptakan keluarga sejahtera melalui pernikahan yang sehat, tertib administrasi dan menjadi warga masyarakat dalam interaksi sosial yang baik.
Kepala Pengadilan Agama Giri Menang, Marwan menyatakan bagi keluarga yang telah menikah tapi tidak mampu cukup membawa Kartu Tanda Miskin agar dapat mengikuti layanan terpadu Isbat Nikah.
“Kalau ada Kampung Sehat, Kampung Bebas Narkoba maka harus ada Kampung Bebas Surat Nikah. Artinya di kampung itu tak ada warga yang tak memiliki buku nikah,” sebut Marwan. (jm/MRC)

BACA JUGA:  Lambat Buatkan Makanan Adiknya, RG Dianiaya Ibu Kandung