Cari Suami, Ditahan Polisi karena Senpi

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polres Matatam menahan EP, seorang wanita warga kecamatan Sandubaya Kota Mataram karena mengkonsumsi sabu dan ditemukannya senjata api rakitan di kost – annya.

Kapolres Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi menjelaskan penangkapan terhadap EP dilakukan saat tim opsnal satresnarkoba sedang melakukan penggeledahan terhadap GD di rumah terduga pemilik sabu M.
Saat itu, EP mengaku kedatangannya untuk mencari suaminya. Ketika diminta menghubungi nomer suaminya, terdengar dering suara HP dari tas yang ditinggalkan A, yang melarikan diri karena ada penggerebekan di rumah M. “Ketika tas digeledah, ditemukan sabu seberat O, 75 gram,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers, Selasa (8/6/21)
Atas temuan itu, jelas Heri tim opsnal Satresnarkoba Polres Mataram melakukan pengembangan dengan mendatangi kos – an EP. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata api rakitan. “Dari pengakuan EP, senjata api rakitan itu milik A,” katanya.
Atas perbuatannya, GD dan EP dijerat pasal 114,112, 127 UU No 35/2009 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. “Dua pelaku lainnya, A dan M masih buron,” katanya.
Sementara untuk kepemilikan senjata api, jelas Heri pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut karena terduga pemilik senjata api rakitan yakni A masih dalam pengejaran polisi. (MRC03)

BACA JUGA:  Dikenakan Pasal Tipiring, 4652 Botol Miras Dimusnahkan