MATARAMRADIO.COM, Mataram – Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto membenarkan kalau kasus penghinaan terhadap palestina yang dilakukan HM alias ucok lewat aplikasi tik tok diselesaikan secara restorative justice.
Artinya, permasalahan yang membelit ucok sudah dianggap selesai dengan dilakukannya mediasi antara pelaku dengan pelapor. “Pelapor sudah memaafkan pelaku dan pelaku sudah meminta maaf kepada khalayak umum,” katanya
Menurut Artanto, pertimbangan dilakukannya restorative justice karena yang bersangkutan (ucok) sudah mengakui kesalahannya dan menyesal. Selain itu, pelaku sudah meminta maaf kepada khalayak di depan publik lewat media massa baik lokal maupun nasional.
Disamping itu, jelas Artanto ucok tidak memahami apa yang dilakukannya. Ia hanya tahu, ketika membuka aplikasi tik tok, ia menemukan konten tersebut ramai dan dicobanya.”Ia tidak tahu persoalan antara Israel dan Palestina. Juga ia tidak tahu, mana Israel mana Palestina,” katanya.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Artanto meminta masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. (MRC03)