MATARAMRADIO.COM, Matatam –
Untuk biaya berobat anak dan istrinya yang sakit, S, (36) seorang buruh bangunan bersama temannya membobol toko Kelontong yang ada di Desa Jeringo Kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polres Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan dalam menjalankan aksinya, S bertindak sebagai pemantau. Sementara, temannya yang kini masih buron bertindak sebagai ekskutor. “Mereka masuk lewat pintu belakang dengan melompati pagar,” jelasnya.
Setelah berhasil berhasil membawa HP, rokok dan uang sebesar 8 juta rupiah, mereka Kabur.
Polisi yang mendapat laporan pada 21 April 2021, segera melakukan olah TKP. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku S. Sementara temannya masih dalam pengejaran polisi.
Dari hasil kejahatannya, jelas Kadek S menerima uang 3 juta dan sebuah HP yang dipergunakam untuk pengobatan anak dan istrinya yang sedang sakit.
Dihadapan petugas, S membenarkan kalau uang hasil kejahatannya digunakan untuk berobat anak dan istrinya. “Saya tidak tahu sakit apa. Tiba tiba sakit seperti dikerjai orang,” katanya.
Atas tindak kejahatannya, S dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara. (MRC03)