MATARAMRADIO.COM, Kota Bima, – Seorang guru honorer, MA (38) asal Desa Soki, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima harus berurusan dengan polisi karena membeli motor hasil curian.
Kasubbag Humas Iptu Jufrin menjelaskan, MA di tangkap pada Rabu (28/4/21) sekitar pukul 15.00 Wita, berdasarkan laporan kehilangan sepeda motor tahun 2020. “Hasil penyelidikan, kita mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan barang bukti tersebut,” ujarnya.
Tim pun, bergerak menuju rumah MA dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih yang sudah diubah menjadi warna Merah Hitam tanpa nomor polisi, dengan nomor rangka MH1JFM221EK005514 dan nomor mesin JFM2E – 2061226. “Tim menemukan motor itu di bawah kolong rumah MA di Desa Soki,” ungkapnya.
Pengakuan MA, motor dibeli dari HR yang kini masih dalam pengejaran Tim Puma. Untuk penyelidikan lebih lanjut, terduga penadah serta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Bima Kota. “Terduga pelaku dijerat Pasal 480 tentang penadahan,” jelasnya (Humaspolda/MRC).