MATARAMRADIO.COM, Mataram – Pemerintah Provinsi NTB memutuskan dua kontrak kerjasama pengelolaan lahan di Gili Tangkong Sekotong dan Gili Trawangan.
Sekda NTB, Drs Lalu Gita Ariadi menjelaskan pemutusan kontrak kerjasama antara pemerintah propinsi NTB dengan PT Gili Trawangan Indah (GTI) terkait pengelolaan lahan seluas 65 hektar yang ada di Gili Trawangan. Kontrak kerjasama sendiri ditandatangi pada 1995, namun hingga kini point kesepakatan belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh PT GTI.
Bahkan, jelas Gita lahan yang sedianya dimanfaatkan oleh PT GTI kini dimanfaatkan oleh pihak lain. “Ini yang harus dicari solusinya,” katanya saat membuka Forum Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan RKPD 2021 di Mataram, Selasa (16/3/21).
Menurut Gita, solusi yang dicari bukan hanya soal pemanfaatan lahan oleh pihak diluar PT GTI, tapi juga agar lahan seluas 65 hektar itu bisa dimanfaatkan secara maksimal.
Selain pemutusan kontrak dengan PT GTI, jelas Gita Pemprop juga melakukan pemutusan kontrak dengan PT Heritage Resort atas pengelolaan lahan seluas 72.723 meter persegi di Gili Tangkong kecamatan Sekotong kabupaten Lombok Barat.
Pemutusan dilakukan setelah pada 25 Februari 2021, pemprop NTB memberi waktu selama dua minggu bagi PT Heritage Resort untuk mengambil sikap atas berakhirnya MoU soal pengelolaan lahan di Gili Tangkong. “Setelah dua minggu, PT Heritage menyatakan mengundurkan diri untuk mengelola lahan di Gili Tangkong karena persoalan finansial,” katanya.
Dengan tidak adanya lagi kontrak, Gita meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB segera mencari investor lain yang siap mengelola kedua lahan tersebut sehingga memberi manfaat bagi pembangunan NTB. (MRC03)