MATARAMRADIO.COM, Jakarta – Anda yang tertunda mudik lebaran tahun lalu boleh gembira, karena Pemerintah memberikan kebebasan bagi masyarakat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.
Kepastian bisa mudik lebaran tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Selasa, 16 Maret 2021.
Menurutnya, masa mudik lebaran yang diprediksi akan menimbulkan lonjakan penumpang ini tak dilarang karena akan ada mekanisme protokol kesehatan dan tracing secara ketat kepada masyarakat yang bepergian.’Kemenhub tidak bisa melarang atau mengijinkan mudik, karena harus dikoordinasikan dengan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid 19, yang nanti akan memberikan arahannya,”katanya sebagaimana dilansir dari situs berita resmi Dephub.go.id.
Terkait kebijakan mudik lebaran tersebut, Menteri Perhubungan memaparkan sejumlah syarat perjalanan, yaitu dengan mempersingkat masa berlaku alat skrining Covid-19 seperti GeNose, Rapid Test, atau PCR Test.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan yang juga akan diperketat yaitu pemakaian masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan disinfektasi prasarana/sarana, pembatasan penumpang, dan pengaturan jadwal layanan.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus meminta Kemenhub untuk melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan konsistensi pengawasan protokol kesehatan, mengecek kelaikan sarana dan prasarana transportasi. (EditorMRC)