MATARAMRADIO.COM, Lombok Tengah – S (29) warga Dusun Sepit Desa Pengembur Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah harus menerima konsekwensi hukum adat.
Selain diusir dari kampung halamannya, S juga harus membayar denda sebesar 5 juta rupiah karena diduga berselingkuh dengan perempuan bersuami.
Menurut Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, perselingkuhan S dan D diketahui setelah suami D, menemukan voice note mesra antara D dan S.
Akibatnya, amarah Suami D yang belum lama pulang dari Malaysia tak terbendung.
Bersama keluarganya, ia mencari S namun tak ditemukan. Rumah dan dump truck pun jadi sasaran amarah. “Beruntung, S berhasil dievakuasi ke Mapolres Lombok Tengah,” katanya.
Setelah dilakukan mediasi, persoalan dapat diselesaikan secara hukum adat. Dimana, S harus membayar denda5 juta rupiah dan seukur hidupnyatidak boleh balik ke kampung halamannya. (Humaspolda/MRC)