MATARAMRADIO.COM, Lombok Utara- Tim Puma Polres Lombok utara meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor.
“Pelaku ditangkap tengah malam Pukul 00.30 WITA,” Ungkap Kapolres Lotara AKBP Feri Jaya Satriansyah malalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, Minggu (13/12).
Dijelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa di Dusun Sukadana Desa Sukadana kecamatan Bayan telah terjadi jual beli sepeda motor tanpa dokumen.
Tim pun langsung ke lokasi dan menemukan kendaraan dimaksud. Setelah di cek, jenis dan nomor rangka0 sesuai dengan yang dilaporkan korban.
Selanjutnya, pada tengah malam Tim Puma mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti. ” Keduanya langsung di bawa ke Polres Lotara untuk di proses lebih lanjut,” jelasnya.
Anton menjelaskan, kejadian berawal dari laporan korban RH (25) asal Dusun Segenter Desa Sukadana Kecamatan Bayan yang melaporkan kehilangan motor pada bulan April.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelakunya MI (17) petani asal Dusun Batu Gembung Desa Andalan dan HA (16) pelajar, Dusun Sukadana Desa Sukadana Kecamatan Bayan
Keduanya, jelas Anton nekad melakukan pencurian lantaran melihat kunci motor masih menggantung di motor yang terparkir di pekarangan rumah korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
(Humas polda/MRC)