Kenalan, Ketemu dan Rp 150 Juta Melayang

MATARAMRADIO.COM, Mataram – FA yang beralamat di Surabaya dan Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram ditangkap tim satreskrim Polres Mataram setelah melakukan pemerasan kepada NB (56) asal Medan Sumatera Utara. ‘

“Total kerugian korban hingga Rp 150 juta,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/11).
Sekitar Oktober 2019, pelaku dan korban berkenalan di Facebook. Komunikasi intens membuat keduanya semakin dekat yang berlanjut ke pertemuan di Bulan November 2019 di kota Mataram. Selama di Mararam, korban meminta pelaku menemani jalan-jalan.
Saat menginap di hotel, pelaku mengajak berhubungan badan namun ditolak korban.
Saat korban di kamar mandi, pelaku merekam aktivitasnya begitu pula saat video call. Rekaman itu kemudian dijadikan senjata untuk meminta uang kepada korban. ‘’ Di situ unsur pemerasannya,’’ jelasnya.
Takut dan khawatir videonya tersebar, korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku. Sukses, pelaku kembali meminta korban mentransfer uang hingga berkali-kali. ‘’Total uang yang sudah diberikan korban sekitar Rp 150 juta,’’ jelasnya.
Tidak ingin kehilangan lebih banyak uang, korban melapor ke Polresta Mataram. Pelaku pun digelandang ke ruang tahanan Polresta Mataram.
Menurut Kadek, pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atau UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau pasal 369 dengan ancaman maksimal enam tahun hukuman penjara dan denda satu miliar rupiah. (MRC03)

BACA JUGA:  Polres Mataram Kembalikan 43 Barang Bukti ke Pemiliknya