Polres Mataram Amankan Pengedar Sabu


MATARAMRADIO.COM, Mataram – Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan LAK, seorang pengedar sabu berikut barang bukti 203 gram sabu di jalan Adisucipto Mataram.

Kasat resnarkoba polresta Mararam, AKP Elyas Ericson menjelaskan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman sabu dari Batam ke Lombok melalui jasa pengiriman.
Berdasarkan informasi tersebut, tim satresnarkoba Polres Mataram melakukan penyidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan pengintaian, siapa yang mengambil paket.
Mendapatkan informasi valid, tim mengamankan seorang terduga, LAK di jalan Adisucipto Mataram. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 203 gram. “Pelaku diamankan saat akan melakukan transaksi,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu, (10/10).
Saat ini, kata Elyas tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, jelas Elyas pelaku dijerat pasal 114, 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.
Menurut Elyas, dalam menjalankan bisnis haramnya pelaku tidak sendirian. “Polisi sedang melakukan pengejaran kawanan pelaku yang identitasnya sudah diketahui,” jelasnya. (MRC 03)

BACA JUGA:  400 Judul dari 1275 Naskah Kuno di Museum NTB