Curi HP Terancam 9 Tahun Penjara

MATARAMRADIO.COM, Mataram – Akibat menganggur selama covid 19 dan terlilit hutang 3 juta rupiah, RD seorang buruh bangunan nekad mencuri HP. Akibatnya, RD terancam 9 tahun penjara.

Kasatreskrim Polres Mataram, AKP Kadek Adi Budiastawa menjelaskan sekitar pukul 03.00 Wita, tersangka RD bersama RH menyatroni sebuah rumah di lingkungan Lendang Kelor kelurahan Sayang Sayang kecamatan Cakranegara Mataram. Pemilik rumah yang tengah tertidur tidak menyadari kalau ada tamu tak diundang. Setelah membuka pintu rumah, tersangka langsung masuk dan mengambil HP yang tengah dicas.
Setelah berhasil mengambil HP, tersangka meninggalkan rumah korban. Kemudian HP curian dititipkan kepada temannya.
Namun sebelum HP curian dijual, tim Puma Polres Mataram berhasil menangkap pelaku.
Akibat perbuatannya, RD dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” katanya. (MRC 03).

BACA JUGA:  Apes, Tertangkap Saat Jual Barang Curian