MATARAMRADIO.COM, Mataram – Ketua Bawaslu Kota Mataram, Hasan Basri menegaskan ASN kota mataram harus netral. Tidak boleh memihak kepada salah satu calon walikota atau wakil walikota yang terlibat kontestasi pada 9 Desember 2020. “ASN harus netral,” ucapnya kepada wartawan, Senin (28/9).
Dijelaskan, netralitas ASN bukan hanya diwujudkan dalam bentuk tidak menghadiri acara yang diadakan calon seoerti kampanya tapi juga tidak diperkenankan walau sekedar membuat status atau sejenisnya di media sosial. “Itu bisa masuk pelanggaran etik,”jelasnya.
Untuk pelanggaran etik, jelas Hasan pihaknya hanya bisa memberikan rekomendasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selanjutnya, KASN yang memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh ASN.
Namun, bila pelanggaran bersifat pidana maka menjadi kewenangan bawaslu dan tim yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu. Dijelaskan, tindakan yang termasuk pelanggaran pidana seperti money politik, sosialisasi di tempat ibadah, politisasi SARA dan lainnya. “Kalau terbukti melakukan tindak pidana, hukumannya bisa 3 tahun penjara,” jelasnya. (MRC 03)