MATARAMRADIO.COM,Mataram – Wakil Gubernur NTB, Dr. Siti Rohmi Djalilah mengatakan lahirnya Perda Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Panyakit Menular di NTB mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. “ Perda Nomor 7 banyak diapresiasi mulai dari Wakapolri dan Mendagri,” katanya di Mataram, Rabu (16/9).
Dijelaskan, Perda Penanggulangan Penyakit Menular yang sedang diterapkan di lapangan juga tidak terlepas dari sinergitas TNI/Polri dan seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terhadap pendisiplinan penerapan protokol Covid-19.
Perda Penanggulangan Penyakit Menular merupakan Perda pertama di Indonesia untuk penanganan Covid-19. Diharapkan, perangkat aturan ini bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di daerah. “Tentunya kesadaran dari masyarakat tetap diharapkan untuk sama-sama menjaga agar tidak tertular,” jelasnya.
Wagub menegaskan pemberian sanksi denda untuk para pelanggar aturan bukan tujuan Pemda mendapatkan uang. Namun, semata-mata agar masyarakat NTB disiplin memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau di tempat-tempat keramaian. Terlebih tagline NTB saat ini yaitu 100% maskerisasi untuk NTB Aman dan Produktif.
Wakil Ketua DPRD NTB Drs. H. Muzihir mengatakan pihaknya bersyukur Perda no 7/2020 mendapat respon positif dari pemerintah pusat. Bahkan menjadi acuan pemerintah di luar daerah dalam hal pendisiplinan masyarakat di masa pandemi. “Alhamdulillah. Ini tak terlepas dari kekompakan Forkopimda,” terang Muzihir.
Ia berharap masyarakat memperlakukan masker sebagai barang yang harus dibawa saat keluar rumah seperti halnya HP atau dompet. (Humas NTB/MRC)