MATARAMRADIO.COM,Lombok Timur- Merespon dampak covid-19 Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melakukan refocusing APBD 2020. Dampaknya sejumlah program/kegiatan yang sudah direncanakan harus dihentikan, dibatalkan, ditunda, sementara di sisi lain dan ada juga kegiatan baru.
Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy di hadapan Rpat Paripurna dalam rangka penyampaian kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas Plafon anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun 2020 Kabupaten Lombok Timur.
Pada agenda yang berlangsung Selasa (11/08) itu Bupati memaparkan pandemi covid-19 juga menyebabkan pendapatan daerah terkoreksi. karenanya mengelola pelebaran defisit belanja ini menjadi persoalan yang sangat penting bagi pemerintah daerah. Karenanya Pemerintah mengajukan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan tahun 2020.
Secara umum beberapa hal mengalami pergeseran
maupun perubahan dari sisi Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan dari segi penerimaan/ pendapatan terkoreksi dari Rp 2,730 T lebih menjadi Rp 2,569 T lebih atau mengalami penurunan sebesar ta kurang dari Rp 160 M.
Pada komponen ini secara spesifik Pendapatan Asli Daerah naik dari Rp. 332 M lebih menjadi Rp 9,581 M lebih. Kenaikan akumulatif komponen PAD ini lebih disebabkan adanya kenaikan pada komponen komponen Lain-lain Pendapatan
Asli Daerah yang Sah. Meskipun pada komponen Pajak daerah dan Retribusi Daerah menunjukkan penurunan. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah mengalami kenaikan sebesar Rp 14, 838 M.
Dana Perimbangan yang semula sebesar Rp. 1,818 T mengalami penurunan yang cukup signifikan pada semua komponen. Sehingga Dana Perimbangan terkoreksi menjadi Rp 1,639 T lebih. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah,
Meskipun mengalami penurunan pada komponen Hibah, sebesar Rp. 1,5 M namun terdapat tambahan pada komponen,Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sebesar Rp. 10,018 M sehingga akumulasi yang semula sebesar Rp.589,023 M bertambah menjadi Rp. 597, 541 M Lebih.
Sementara pada komponen belanja berkurang sebesarRp 142,4 M lebih. Pengurangan ini meliputi pengurangan pada pos belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan belanja keuangan pada provinsi/ kabupaten/ kota/ Pemerintah desa/ parpol, dengan kenaikan pada pos belanja tidak terduga sebesar Rp. 26, 618 M lebih.
Sedangkan pada komponen pembiayaan mengalami penambahan pada pos penerimaan pembiayaan sebesar Rp 15,816 M lebih. Penambahan tersebut adalah pada komponen Sisa Lebih Perhitungan Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA). Di sisi Pengeluaran Pembiayaan, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,5 M untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Pada akhir paparannya Bupati menyampaikan perubahan yang dilakukan umumnya untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian Daerah Tahun Anggaran 2020. ( MRC- 02)